ABSTRAK  Anak adalah generasi muda penerus bangsa serta berperan dalam menjamin kelangsungan eksistensi suatu bangsa dan negara itu sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak sangat rentan untuk menjadi korban dari tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pedofilia ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Anak. (2) Apakah faktor penghambat dalam upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban dari pelaku pedofilia. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis  normatif   dan  yuridis  empiris.  Sumber  data  diperoleh  dari  lapangan  dan kepustakaan dengan jenis data yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Untuk mengalisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil pembahasan dan penelitian dapat disimpulkan: Perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban pedofilia sudah cukup baik diatur dalam Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002  Jo  Undang-Undang Nomor 35Tahun   2014   tentang   Perlindungan   Anak.   Beberapa   faktor  penghambat dalam perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana pedofilia, yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana atau fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Anak, Pedofilia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2015