ABSTRAK  Ketentuan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan merumuskan hak-hak yang dimiliki oleh narapidana yang seharusnya dijamin dan dilindungi. Untuk menjamin dan melindungi hak-hak narapidana tersebut selain diadakan Lembaga Pemasyarakatan yang secara langsung melaksanakan pembinaan, diadakan juga Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah peranan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana dan apakah yang menjadi faktor penghambat Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) dalam pelaksanaan pembinaan narapidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Hasil penelitian dan pembahasan dalam skripsi ini menunjukan bahwa peranan TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana meliputi peranan yang seharusnya dan peranan yang dianggap oleh diri sendiri. Peranan TPP yang seharusnya adalah TPP sebagai tim yang bertugas memberi pertimbangan kepada pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan WBP, sedangkan peranan yang dianggap oleh diri sendiri adalah TPP melaksanakan pembinaan bagi WBP. Sehingga melalui peranan yang seharusnya dan peranan yang dianggap oleh diri sendiri ini pihak TPP Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung telah melaksanakan pembinaan narapidana di setiap tahapan pembinaan. Faktor penghambat TPP dalam pelaksanaan pembinaan narapidana adalah: susunan keanggotaan TPP yang hanya diatur dalam Keputusan Menteri kurang mengikat bagi anggota lain di luar petugas lembaga pemasyarakatan; kurang optimalnya kerja sama dengan instansi yang terlibat dalam pelaksanaan pembinaan narapidana; serta keluarga narapidana jarang mengunjungi bahkan tidak pernah mengunjungi narapidana. Kata Kunci: Peranan, Tim Pengamat Pemasyarakatan, Pembinaan, Narapidana.     Â
Copyrights © 2015