ABSTRAK Tindak pidana kesusilaan yang mengarah pada tindak pidana  seksual (sexual offense) dan lebih khususnya lagi yaitu tindak pidana pencabulan yang terjadi pada anak-anak. Pencabulan merupakan pengalaman yang paling menyakitkan bagi seorang anak, karena selain mengalami kekerasan fisik, ia juga mengalami kekerasan emosional. Pemberlakukan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diharapkan mampu mengakomodasikan semua hak-hak pada anak. Terjadinya tindak pencabulan terhadap anak, membuktikan bahwa anak masih rentan terhadap berbagai tindak kekerasan. Seperti kasus yang terjadi daerah Bandar Lampung dengan putusan Nomor 267/Pid/B/2012/PNTK. timbul pertanyaan, Sudah sesuaikah penerapan sanksi pidana terhadap pelaku pencabulan anak pada perkara No 267/Pid/B/2012/PNTK dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Pasal 82? dan apakah yang dijadikan dasar pertimbangan hakim pada putusan No. 267/Pid/B/2012/PNTK? Metode penelitian adalah pendekatan secara yuridis empiris dan yuridis normatif, dengan jenis data primer berupa hasil wawancara hakim dan jaksa di Pengadilan Negeri Bandar Lampung. jenis data sekunder berupa aturan perundang-undangan, putusan No. 267/Pid/B/2012/PNTK. dan bahan  kepustakaan lainnya. Dari data-data ini, selanjutnya penulis melakukan analisis data data dengan menggunakan analisis kualitatif.  Hasil penelitian menunjukan penerapan sanksi pidana pada putusan No.267/Pid/B/2012/PNTK sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang didakwakan kepada terdakwa. Dengan dasar pertimbangan berupa: a terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana, b pembuktian, kesesuaian alat bukti yang sah yang diajukan, c. keyakinan hakim d. hal-hal yang memberatkan dan meringankan, dan e. akibat langsung bagi korban. Saran yang disampaikan antara lain: pidana yang dijatuhkan harus setimpal agar pelakunya tidak akan mengulangi kejahatan yang sama dikemudian hari. Pemerintah perlu membentuk badan rehabilitasi (crisis center) korban perkosaan atau pencabulan anak untuk meminimalisir akibat negatif yang mungkin timbul. Kata kunci : Penerapan Sanksi Pidana, Pencabulan, dan Pencabulan Anak.Â
Copyrights © 2015