AbstrakPraktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu merupakan salah satu tindak pidana yang merugikan seluruh masyarakat, terlebih kebutuhan masyarakat akan kesehatan membuat resiko keberadaan dokter palsu ini akan semakin membahayakan keselamatan masyarakat. Dalam praktiknya dokter selaku tenaga medis secara terus menerus harus ditingkatkan mutunya melalui pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, sertifikasi, registrasi, lisensi, serta pembinaan, pengawasan, dan pemantauan agar pelaksanaan praktik kedokteran sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, Upaya penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu ini adalah menggunakan hukum pidana (penal) dan non penal. Namun dalam praktiknya upaya-upaya menggunakan hukum pidana (penal) ini kurang dapat berjalan dikarenakan dalam menangani hal ini aparat penegak hukum lebih bersikap pasif artinya menunggu laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan baru dapat dilakukan penyelidikan. Kemudian mengenai faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum terhadap praktik kedokteran ilegal yang dilakukan oleh dokter palsu yaitu faktor Undang-Undang, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, serta faktor masyarakat sebagai faktor yang paling vital. Berdasarkan hasil penelitian saran yang dapat diberikan penulis adalah Pihak berwenang diharapkan dapat bersifat proaktif dalam menyikapi maraknya kasus dokter palsu yang menjalankan praktik kedokteran, dan bila dimungkinkan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerjasama dengan Dinas Kesehatan selaku instansi yang memiliki wewenang pengawasan dan IDI (Ikatan Dokter Indonesia), serta dilakukan pengawasan dan pembinaan dalam bentuk sosialisasi kepada masyarakat terkait pengetahuan tentang dokter palsu dan bahaya dari mengunjungi praktik kedokteran ilegal yang dijalankan oleh dokter palsu.  Kata kunci:     Penegakan Hukum, Praktik Kedokteran Ilegal, Dokter Palsu.  Â
Copyrights © 2015