ABSTRAKSegala perbuatan yang berkaitan dengan pemberian parcel sebagai suap termasuk juga tindak pidana korupsi, perbuatan penyuapan selalu berkenaan dengan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berkaitan dengan keuangan negara atau perekonomian negara yang merupakan tindak pidana korupsi.. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan didukung dengan pendekatan yuridis empiris. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, pembahasan secara kualitatif untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.Gratifikasi atau pemberian parcel biasa yang diberikan kepada pejabat negara tanpa imbalan apa pun. Kedua, gratifikasi yang dapat dikategorikan sebagai suap karena si pemberi parcel berharap adanya imbalan dari pejabat negara yang menerima parcel tersebut.Sanksi dijatuhkan dengan menjatuhkan dua jenis pidana pokok sekaligus secara bersamaan, disebut dengan penjatuhan dua jenis pidana pokok yang bersifat imperatif-kumulatif, yaitu antara pidana penjara dengan pidana denda. Kata Kunci: Parcel, Pegawai Negeri Sipil, Gratifikasi
Copyrights © 2015