ABSTRAK Disparitas putusan membawa dampak yang negatif bagi proses penegakan yaitu timbulnya rasa ketidakpuasan masyarakat sebagai pencari keadilan yang akhirnya menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penyelenggaraan hukum. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Mengapa terjadi disparitas putusan hakim terhadap Tindak Pidana Korupsi dalam kasus Wisma Atlet. (2) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Tindak Pidana Korupsi kasus Wisma Atlet. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Data penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: (1) Terjadinya perbedaan putusan dalam Kasus M. Nazaruddin dan Angelina Sondakh didasarkan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta dalam persidangan berupa keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa dan alat bukti lainnya. Dalam setiap pasal yang didakwakan dan terbukti pada persidangan memiliki perbedaan ancaman pidana, ada batas minimum dan maksimum sehingga memberikan keleluasaan hakim dalam memutus perkara. (2) Pertimbangan hakim dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Wisma Atlet harus mempertimbangkan unsur yuridis, filosofis dan sosiologis. Kata kunci: Disparitas, Putusan, Korupsi, Wisma.  Â
Copyrights © 2015