JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

ANALISIS PUTUSAN HAKIM BERUPA REHABILITASI MEDIS TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA SEBAGAI PENGGANTI PIDANA PENJARA (Studi Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PT.TK)

Harahap, Junisa ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2014

Abstract

Pemidanaan berupa pidana penjara kepada anak sebagai pengguna narkotika ini dipandang sudah tidak relevan lagi dengan konteks tujuan pemidanaan, karena pecandu narkotika pada dasarnya adalah korban kejahatan atau tindak pidana narkotika. Formulasi pemidanaan yang dinilai tepat untuk pengguna adalah rehabilitasi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara (2) Apakah dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pengguna narkotika dalam bentuk rehabilitasi  medis sebagai pengganti pidana penjara dalam Perkara Nomor: 79/Pid/2012/PN.TK? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian adalah Hakim pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Data selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban pidana terhadap jaksa sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK, perbuatannya telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yaitu tanpa hak menggunakan narkotika golongan I. Oleh karena itu patut dihukum, namun terdakwa juga dianggap sebagai korban, sehingga bentuk pemidanaan berupa pidana penjara satu tahun dan pidana tersebut dijalani dalam bentuk rehabilitasi medis, dan baginya tidak ada alasan pemaaf. (2) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dalam Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor 79/Pid/2012/PT.TK secara yuridis adalah ketentuan Pasal 184 yaitu hakim mendasarkan putusan pada alat bukti sah yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Dasar pertimbangan secara non yuridis adalah hakim berpegang pada teori keadilan, yaitu melihat atas kepentingan pelaku itu sendiri dalam rangka memperbaiki dirinya untuk terlepas dari ketergantungan narkotika dan kepentingan masyarakat. Selain itu sesuai pula dengan teori keseimbangan, bahwa terdakwa hanya pengguna bukan pengedar, sehingga pemidanaan yang seimbang dengan perbuatannya adalah rehabilitas untuk melepaskan dirinya dari ketergantungan narkotika.

Copyrights © 0000