Pencabulan yang dijatuhi hukuman kepada anggota kepolisian dimana perbuatan cabul dilakukan bersama beberapa orang temannya kepada seorang wanita oleh hakim dipidana penjara selama 2 (dua) tahun. Putusan hakim selama 2 (dua) tahun merupakan putusan yang melebihi tuntutan penuntut umum. Permasalahan yang diangkat, yaitu bagaimanakah pertimbangan hakim majelis hakim dalam putusan perkara tindak pidana pencabulan dan bagaimanakah mekanisme penjatuhan sanksi sebagaimana di atur dalam hukum positif Indonesia terhadap pelaku tindak pidana pencabulan berdasarkan Studi Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 75/Pid.B/2012/PN.TK. Pendekatan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber dan jenis data adalah data primer dan data sekunder.Hasil penelitian dan pembahasan, diambil kesimpulan bahwa terdakwa Aulia Rahman terbukti melakukan tindak pidana pencabulan dan dihukum penjara selama dua tahun karena terbukti melanggar Pasal 289 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dasar pertimbangan hakim terhadap terdakwa adalah karena terpenuhinya unsur Pasal 289 KUHP. Saran yang diberikan penulis ialah hakim harus lebih selektif dalam menjatuhkan vonis dipersidangan.
Copyrights © 0000