JURNAL POENALE
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE

STUDI KOMPARATIF PEMIDANAAN TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA, RUU KUHP, DAN HUKUM PIDANA ISLAM

Adrosin, Pundawa ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2015

Abstract

                                                                  ABSTRAK                                             Pemidanaan Tindak Pidana Perzinaan dalam KUHP, Rancangan KUHP tahun 2013 dan Hukum Islam sangat berbeda. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi adalah bagaimanakah perbandingan pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam dan bagaimanakah pendapat ahli hukum mengenai konsep dasar pemidanaan terhadap tindak pidana perzinaan menurut Hukum Positif Indonesia (KUHP), RUU KUHP Tahun 2013, dan Hukum Pidana Islam. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data skunder yang diperoleh dari penelitian kepustakaan dan lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil simpulan bahwa pelaku dalam KUHP pelaku zina ditentukan oleh status perkawinan dan diancam sembilan bulan penjara, begitu pula dengan Rancangan KUHP 2013 hanya saja ditambahkan dengan ketentuan  laki-laki dan perempuan yang masih sama-sama lajang, diancam penjara lima tahun, dan keduanya menggunakan delik aduan absolut. Hukum Pidana Islam menentukan pelaku zina(muhshan)dipidana rajam sampai mati, pelaku zina (ghaira mushan)dipidana cambuk seratus kali dan asingkan selama satu tahun, menggunakan delik umum dengan empat orang saksi laki-laki dewasa. Pendapat ahli hukum, pidana yang diterapkan dalam KUHP terlalu ringan, sehingga belum dapat mencapai tujuan memberi efek jera kepada pelaku tindak pidana. Rancangan KUHP tahun 2013 sudah cukup berat tetapi masih berlakunya delik aduan absolut.Pidana yang terdapat dalam hukum pidana Islam sangat baik karena hukumnya berasal dari Allah SWT.Kata kunci : Studi Komparatif, Pemidanaan, Tindak Pidana Perzinaan        

Copyrights © 2015