AbstrakKorupsi merupakan salah satu kejahatan jenis white collar crime atau kejahatan kerah putih dimana kasus korupsi dilakukan oleh aparatur negara baik pegawai negeri ataupun pejabat negara menunjukan bahwa sudah tidak hanya kemiskinan saja yang menjadi penyebab timbulnya kejahatan, melainkan faktor kemakmuran karena korupsi menyangkut segi-segi moral, sifat dan keadaan yang busuk, jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan. Permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sajakah faktor penyebab tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan dan bagaimanakah upaya penanggulangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan di bandar lampung. Pendekatan masalah yang digunakan untuk menjawab permasalahan di atas yaitu pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, faktor penyebab tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan pemerintahan di bandar lampung, terdiri atas dua faktor, yaitu faktor intern dan faktor ekstern. Faktor intern(berasal dari dalam diri manusia), yaitu faktor kepribadian (sifat tamak) sedangkan faktor ekstern yaitu faktor kesempatan, faktor ekonomi (gaya hidup konsumtif), faktor agama dan faktor jabatan. Upaya penanggulangan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan adalah tindakan preventif dengan cara meningkatan pengawasan terhadap para aparatur negara. Upaya penanggulangan dengan melalui cara penal yaitu pemberian sanksi pidana sesuai Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kata kunci: Kriminologis, Korupsi, Jabatan     Â
Copyrights © 2015