Tindak pidana pencucian uang (money laundering) telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Para pelaku kejahatan memiliki berbagai modus yang dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan hasil tindak pidana. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan dan bagaimanakah upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan. Penelitian dilakukan dengan menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan empiris. Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara kepada Petugas PPATK, Petugas Bank Indonesia, Petugas Bank BUMN, Petugas Bank Swasta Nasional dan Akasemisi. Data penelitian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa faktor kriminologis penyebab kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan banyak yang dipicu dari lemahnya sistem perbankan baik itu dari Bank Indonesia maupun pada Penyedia Jasa Keuangan Bank, faktor Internal dari Penyedia Jasa Keuangan Bank, lemahnya penerapan prinsip dan mentalitas dari karyawan atau pegawai Bank, ketidakefektifan Skala usaha Bank, Ketidaksiapan dalam penerapan prinsip mengenal nasabah dari Bank dan birokrasi politik yang turut campur di dalamnya. Upaya pemberantasan kejahatan pencucian uang dalam sistem perbankan yakni perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian meliputi: mengidentifikasi nasabah dan transaksi keuangan mencurigakan, melaksanakan kewajiban pelaporan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan, memberikan informasi dan segala keterangan kepada PPATK dalam rangka audit, memberikan keterangan rahasia bank kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim.
Copyrights © 0000