JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

ANALISIS PENERAPAN KETENTUAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI

Alfarizi, Muhammad Hafiz ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2014

Abstract

Korupsi berakar pada kebudayaan lama dan berasal dari birokrasi-patrimonial dari masa feodal di masa lalu. Korupsi bagi para pelaku yang telah berhasil itu akan menjadi sia-sia kecuali mereka dapat menyembunyikan atau menyamarkan hasilnya (harta kekayaan), yaitu melalui penyedia jasa keuangan (bank atau non bank) atau menggunakan sarana lainnya, sehingga uang hasil tindak pidana yang telah berhasil berhasil dipindahkan itu seolah-olah bersumber pada sesuatu yang dianggap sah. Penelitian ini akan membahas bagaimana proses penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil suatu tindak pidana korupsi dari proses penyelidikan, pemeriksaan, penuntutan, hingga penjatuhan hukuman serta juga akan membahas bagaimana hambatan dalam proses penerapan tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif (normative law research) dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yuridis normatif.  Hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi yaitu menjelaskan mengenai proses persidangan dalam penerapan ketentuan tindak pidana pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi. Adapun faktor hambatan dalam penerapan tindak pidana pencucian uang berkaitan dengan tindak pidana asal (korupsi) ini berdasarkan Soerjono Soekanto adalah dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat, serta faktor dari kebudayaan.Adapun saran yang dapat diberikan peneliti antara lain: Perlu adanya revitalisasi dalam di dalam PPATK serta KPK terutama dalam segi Sumber daya manusia dan pengembangan teknologi informasi, serta perlu adanya keberanian bagi para penegak hukum dalam mencari pembuktian dalam kasus tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Copyrights © 0000