JURNAL POENALE
Vol 2, No 1 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENYUAPAN PADA PENERIMAAN ANGGOTA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA LAMPUNG BARAT

Pramiza, Beni ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
02 Mar 2015

Abstract

AbstrakPenegakan hukum dilaksanakan untuk menjamin bahwa hukum dilaksanakan secara benar, adil, dan tidak ada penyalahgunaan kekuasaan. Permasalahan penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja Lampung Barat. (2) Apakah faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum pidana terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satuan Polisi Pamong Praja di Pemerintahan Daerah.Hasil penelitian dan pembahasan  menunjukkan: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat meliputi: a) Penyidikan dilakukan Kepolisian Resor Lampung Barat setelah menerima laporan dari korban dan tindakan penyidikan disusun dalam Berita Acara Pemeriksaan. b) Dakwaan dilakukan Kejaksaan Negeri dan dituangkan dalam surat dakwaan. c) Pengadilan dilakukan oleh hakim Pengadilan Negeri Tanjung Karang, untuk menegakkan keadilan berdasarkan bukti-bukti secara sah dan meyakinkan. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum terhadap tindak pidana penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat adalah: a) Faktor perundang-undangan, yaitu adanya landasan hukum Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan KUHAP. b) Faktor penegak hukum, yaitu adanya profesionalisme aparat penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelaku penyuapan pada penerimaan anggota Satpol PP Lampung Barat. c) Faktor sarana dan fasilitas, yaitu adanya dukungan  sarana  dan  fasilitas  yang  dibutuhkan  dalam penyidikan sampai dengan putusan pengadilan d) Faktor masyarakat, yaitu adanya peran aktif dan kesadaran hukum oleh masyarakat. e) Faktor kebudayaan, yaitu adanya nilai dan norma bahwa tindak pidana penyuapan merupakan pelanggaran dan harus diberi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Kata Kunci: Penegakan Hukum Pidana, Penyuapan, Satpol PP 

Copyrights © 2015