ABSTRAK Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang  No.  8  Tahun  2010  tentang Pencegahan  dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, merupakan lembaga independen di bawah Presiden Republik Indonesia  yang mempunyai tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. PPATK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya untuk memberantas tindak pidana pencucian uang sangat memerlukan koordinasi yang erat dengan lembaga penegak hukum lain khususnya adalah Komisi  Pemberantasan Korupsi  (KPK).  Berdasarkan hal ini,  peneliti tertarik untuk mengadakan penelitian dengan permasalahan: a) Bagaimanakah koordinasi  penyidikan  antara PPATK dan  KPK  dalam  pemberantasan  Tindak Pidana Pencucian Uang? b) Apakah faktor-faktor penghambat koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang? Penulisan  skripsi  ini  menggunakan  metode  pendekatan  yuridis  normatif dan yuridis  empiris.  Sumber berasal  dari  studi  kepustakaan  dan  hasil  wawancara dengan Wakil Ketua PPATK dan dosen Fakultas Hukum Unila. Data yang diperoleh kemudian diolah melalui proses klasifikasi data, editing, interpretasi, dan sistematisasi.  Data  yang telah diolah kemudian akan dianalisis  secara kualitatif. Kesimpulan diambil menggunakan metode induktif.  Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: a) Bentuk koordinasi antara PPATK dengan KPK adalah koordinasi horizontal. Koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terjadi pada saat ada kasus tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK yang di dalam kasus tersebut juga terdapat unsur tindak pidana pencucian uang atau sebaliknya kasus pencucian uang yang sedang dilakukan penyidikan oleh PPATK di dalamnya terdapat dugaan kasus korupsi dimana hasil korupsi tersebut dilakukan pencucian uang. Koordinasi yang dilakukan berdasarkan nota kesepahaman atau MoU yang ditandatangani pada tanggal 11 Februari 2011 ini merupakan perkembangan dari nota kesepahaman sebelumnya 29 April 2004 berupa pertukaran informasi, perumusan produk hukum, penanganan perkara tindak  pidana  korupsi  dan  tindak  pidana  pencucian  uang,  penelitian,  serta   pengembangan    sistem    IT.    b)    Faktor-faktor    penghambat    koordinasi penyidikan antara PPATK dan KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana Pencucian  Uang adalah: dari sisi sarana atau fasilitas yang mendukung, yaitu sarana dan prasarana yang dimiliki  oleh  PPATK  saat  ini  belum  dapat secara optimal  mengakses  dan memeriksa  semua  transaksi  perbankan;  dari  faktor aparat penegak hukum adalah PPATK dan KPK memiliki kewenangan masing- masing yang berbeda satu sama lainnya; dan sisi faktor hukum atau peraturan perundang-undangan adalah PPATK tidak memiliki kewenangan penyelidikan. Adapun saran dalam penelitian ini adalah perlu dirumuskan kebijakan untuk mewujudkan koordinasi yang sinergis antara PPATK dengan KPK dalam rangka memberantas  tindak  pidana  pencucian  uang  yang berasal  dari  tindak  pidana korupsi   melalui   peningkatan   sumber   daya   manusia   dan   perbaikan sistem koordinasi sebagai upaya membangun kemitraan (partnership building). Kata kunci: koordinasi, PPATK, KPK, tindak pidana pencucian uang.
Copyrights © 2015