JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

ANALISIS PROSEDUR PEMBUKAAN INFORMASI REKENING NASABAH BANK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA KORUPSI KAITANNYA DENGAN RAHASIA BANK

M, Terry Abdulrahman ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2014

Abstract

Rahasia Bank merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan nasabah dan simpanannya. Rahasia bank bersifat mutlak dan relatif, rahasia bank dapat dibuka berdasarkan Pasal 42 UU perbankan. Pendekatan masalah pada penelitian ini menggunakan pendekatan masalah secara yuridis normatif dan empiris. Sedangkan sumber data yang digunakan adalah data primer yang kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan-kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa Prosedur untuk dapat membuka rahasia bank adalah melalui izin tertulis yang disampaikan langsung oleh Kapolri, Jaksa Agung, dan Ketua mahkamah Agung kepada gubernur BI. Faktor-faktor penghambat dalam prosedur pembukaan rahasia bank tersebut adalah faktor undang – undang, karena undang – undang yang mengatur hal tersebut dirasa terlalu lama prosesnya untuk dapat izin membuka rahasia bank tersebut. Faktor penegak hukum, karena aparat penegak hukum kurang memahami mengenai informasi atau rahasia bank apa saja yang dapat dibuka. Faktor sarana prasarana disebabkan oleh untuk dapat memperoleh izin tersebut harus melalui izin yang tertulis yang dapat menghambat berjalannya suatu perkara. Serta faktor budaya dan masyarakat dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum

Copyrights © 0000