JURNAL POENALE
Vol 3, No 4 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS KRIMINOLOGIS TERHADAP KEJAHATAN PENCEMARAN NAMA BAIK BERBASIS MEDIA ELEKTRONIK BERDASARKAN HUKUM PIDANA

Lieberto, Stevanus ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Dec 2015

Abstract

ABSTRAKBesarnya jumlah pengguna internet memunculkan masalah baru bagi masyarakat, karena dalam kehidupan di masyarakat tidak pernah terlepas dengan adanya interaksi satu sama lain. Internet membuka peluang yang lebih luas bagi interaksi sosial dan konflik, sehingga muncul kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik sebagai akibat interaksi dan konflik yang terjadi di dalam masyarakat. Pasal 27 ayat (3) UU ITE merupakan perumusan unsur sifat melawan hukum (wedderechtelijk) sebagai unsur konstitutif dari suatu tindak pidana yang lebih spesifik.UU ITE diperlukan karena kemajuan teknologi informasi yang demikian pesat dan telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi Iahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru sehingga perlu pula dilakukan pengaturan tersendiri (suigeneris) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip dan kaidah hukum yang sudah ada termasuk yang dimuat dalam KUHP.Pendekatan yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini adalah pendekatan secara yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari hasil wawancara, data sekunder yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan data tersier yaitu bahan-bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan materi penulisan yang berasal dari undang-undang, putusan, yurisprudensi, konvensi hak-hak sipil dan politik.Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis terhadap pelaku kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik, faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan kejahatan pencemaran nama baik berbasis media elektronik yaitu faktor sosiologis,kejiwaan, dan lingkungan. Adapun faktor sosiologis adalah: (1) Kaidah yang tak jelas perumusannya dan (2) Di dalam masyarakat terjadi konflik antar peranan yang dipegang warga masyarakat. Faktor kejiwaan adalah: (1) Tekanan psikologis dan (2) Dendam. Faktor lingkungan adalah: (1) Hubungan tidak harmonis dengan atasan (2) Pengakuan orang lain yang diperlukan sama / dilecehkan secara seksual (para bidan perempuan dan perawat perempuan).Berdasarkan kesimpulan diatas, maka penulis menyarankan agar: (1) Agar para pengguna lebih arif dan bijaksana lagi dalam menggunakan internet, sertamenjaga emosional dan spiritual untuk tetap kuat dalam berhubungan sosial serta berpikiran jernih dalam bertindak dengan mendekatkan diri kepada Sang Khalik; (2) Memikirkan secara berulang-ulang konsekuensi yang ada sebelum menyatakan pendapat atau opini, kontrol arti kata-kata yang dapat menjebak dalam situasi yang tidak menguntungkan atau berpotensi untuk menyerang nama baik orang atau lembaga.Kata Kunci    :     Kriminologis, Pencemaran Nama Baik, Media Elektronik.

Copyrights © 2015