ABSTRAK Tindak pidana pemalsuan surat merupakan tindak pidana yang cukup meresahkan masyarakat, karena niat pelaku yang terencana dan tersusun rapi sehingga sulit untuk dilacak. Tindak pidana pemalsuan pada umumnya dilakukan oleh pelaku yang memiliki kewenangan dalam suatu kumpulan masyarakat, lembaga atau instansi dan organisasi pemerintahan. Contoh kasus pemalsuan surat putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor: 30/Pid/2013/PT.TK yang dijatuhkan vonis 5 bulan pidana bersyarat dengan hukuman masa percobaan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dan apakah hukuman yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan. Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan masalah melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris dengan data primer dan data sekunder dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan dasar pertimbangan hakim dalam kasus ini adalah Pasal 183 dan 184 KUHAP, selain itu hakim juga mempertimbangkan berdasarkan teori-teori hukum, yaitu teori keseimbangan, teori pendekatan keilmuan, dan teori ratio decidendi, selanjutnya Putusan Nomor. 30/Pid/2013/PT.TK ini telah memenuhi rasa keadilan. Hal ini didasarkan pada telah terpenuhinya kepentingan korban, terdakwa dan masyarakat. Kata kunci: Dasar Pertimbangan Hakim, Pemalsuan Surat, Rasa Keadilan.     Â
Copyrights © 2015