JURNAL POENALE
Vol 2, No 3 (2015): JURNAL POENALE

PERANAN JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TRAFICKING)

Astria, Windy ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Sep 2015

Abstract

Abstrak Jaksa pada dasarnya merupakan pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jaksa Penuntut Umum memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana, termasuk tindak pidana perdagangan orang. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking)? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking)?Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan: (1) Peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking) pada dasarnya sama dengan jenis tindak pidana lainnya, yaitu melaksanakan penuntutan setelah menerima berkas atau hasil penyidikan dari penyidik kepolisian. Kejaksaan  menunjuk seorang jaksa untuk mempelajari dan menelitinya yang kemudian hasil penelitiannya diajukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Hasil penyidikan yang telah lengkap dan dapat diajukan ke pengadilan Negeri. Dalam hal ini Kajari menerbitkan surat penunjukan Penuntutan Umum. Penuntut umum membuat surat dakwaan dan setelah surat dakwaan selesai kemudian dibuatkan surat pelimpahan perkara yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri. (2) Faktor-faktor yang menghambat peranan jaksa penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana perdagangan orang (traficking) adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu masih kurangnya optimalnya pelaksanaan tugas kejaksaan disebabkan karena berkas penyidikan tindak pidana perdagangan orang (traficking) dari pihak kepolisian yang belum lengkap sehingga harus menunggu kelengkapan berkas dari pihak kepolisian. b) Faktor Sarana dan Prasarana, yaitu belum tersedianya program jaringan komputer antar Kejaksaaan Tinggi yang berisi database tindak pidana perdagangan orang (traficking) c) Faktor Masyarakat, yaitu adanya ketakutan atau keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang (traficking). Kata Kunci: Peranan, Jaksa Penuntut Umum, Perdagangan Orang

Copyrights © 2015