Pemberantasan tindak pidana teroris di Indonesia di lakukan oleh Detasemen 88 Anti Teror Mabes Polri, yang dalam mengemban tugasnya di berikan berdasarkan Peraturan Pengganti Undang Undang  No. 1 dan 2 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 menjelaskan tentang prosedur menggunakan senjata api. Tapi dalam tahap pelaksanaan Densus 88 Anti Teror Mabes Polri terkadang melakukan tembak di tempat terhadap terduga teroris hal ini yang menjadi pro dan kontra terkait dengan tugas Densus 88 Anti Teror Mabes Polri dalam memberantas tindak pidana teroris.Pedoman yang ada mendukung Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tahapan Pengunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Hal itu yang menjadi dasar dalam melakukan tembak di tembak terhadap berbagai kasus kasus teroris yang terjadi di Indonesia. Dalam rangka melaksanakan penelitian tentang Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan Tembak di Tempat Terduga Teroris. Penelitian hukum yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, sehingga Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan hukum positif sebagai langkah awal penelitian kemudian  pendekatan yang dilakukan secara yuridis normatif. Pendekatan Normatif yaitu pendekatan dengan cara menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma, aturan-aturan yang berhubungan dengan masalah yang akan dibahas. Apakah Dasar tentang Alasan Penghapus Pidana Densus 88 Anti Teror Mabes Polri Terkait Dengan Tembak di Tempat Terduga Teroris
Copyrights © 0000