JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

PERAN PENGADILAN NEGERI DALAM PEMBERIAN REHABILITASI TERHADAP TERDAKWA YANG DIPUTUS BEBAS DAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM (ONSLAG)

Munandar, Aris ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2014

Abstract

Minimnya peraturan perundang-undangan yang mengatur ketentuan penerapan rehabilitasi yang diberikan dalam putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang mengakibatkan kesulitan-kesulitan dalam penerapannya, sehingga kurang memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Hal demikian dapat dilihat dari banyaknya pemberian rehabilitasi yang tidak memberi pengaruh apa-apa bagi pemulihan hak atas kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat seorang yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum. Permasalahan dalam skripsi ini adalah Bagaimanakah peran Pengadilan Negeri dalam memberikan rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum ? dan apakah Faktor-faktor yang menjadi penghambat dalam pemberian rehabilitasi terhadap terdakwa yang diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum? .Penelitian dilakukan melalui pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Dalam pengambilan sample digunakan metode purposive sampling. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, bahwa setiap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum telah diberi rehabilitasi dalam amar putusannya yang bersifat serta merta tanpa memerlukan permintaan dari terdakwa. Dalam praktik di Pengadilan Negeri Tanjung Karang pelaksanaan pengumuman rehabilitasi berupa penempatan salinan isi putusan rehabilitasi tidak pernah dilakukan oleh Panitera. Adapun faktor penghambat yang dapat dikaitkan dengan tiga sistem hukum, yaitu substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Saran dalam penulisan ini Bagi Hakim, agar lebih memberikan pemahaman kepada terdakwa mengenai hak untuk memperoleh rehabilitasi apabila yang bersangkutan nantinya dinyatakan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum, dan Panitera, agar melaksanakan pengumuman rehabilitasi sebagaimana diamanatkan dalam PP No. 58 Tahun 2010, meskipun tidak ada perintah dari hakim atau ketua pengadilan serta tidak ada permintaan dari terdakwa.

Copyrights © 0000