ABSTRAKSetiap koruptor yang mencuri kekayaan negara tanpa pandang bulu harus diproses ke pangadilan. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu.a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran,b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Pagelaran. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan:a) Pertanggungjawaban  terdakwa Misno dan Ponimin sudah sesuai dan tepat dengan terpenuhinya unsur sifat melawan hukum oleh terdakwa sesuai dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.b) Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ditemukan dari keterangan saksi baik saksi ahli dan alat bukti berupa dokumen serta kuitansi, dan selanjutnya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan terdakwa. Saran yang dapat disampaikan: a) Pertanggungjawaban pidana tindak pidana Korupsi di Bandar Lampung apabila ditinjau dari segi pertanggungjawaban putusan oleh hakim telah sesuai tetapi diharapkan mengingat hukuman pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa sangat ringan dan belum mencerminkan rasa keadilan, b) Hakim hendaknya agar selalu cermat dalam melihat suatu kasus yang terjadi baik dalam segi putusan maupun kebijakan yang diambil dan bertolak ukur dengan dasar pertimbangan yang ada karena mengingat perbuatan terdakwa merupakan kategori tindak pidana korupsi yang memang menjadi musuh utama Negara Republik Indonesia.Kata Kunci: Analisis,Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi
Copyrights © 2015