Anak yatim adalah kelompok yang tidak boleh diabaikan dalam Islam. Mereka termasuk dari generasi selanjutnya yang dapat memberikan kontribusi dalam koridor internal keluarganya, masyarakat sekitar ataupun kontribusi bagi negara. Adapun pengasuhan dan perawatan terhadap anak yatim dan harta mereka sepeninggal kedua orang tuanya dibebankan kepada wali yang diwasiati, baik secara lisan maupun memalui surat wasiat, hal ini juga dituliskan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 51 ayat 1 dan KHI Pasal 109. Diharapkan agar wali memperlakukan anak yatim dengan baik dan memenuhi segala kebutuhannya, mencakup perawatan diri, pembinaan pendidikan dan moral serata pemeliharaan harta anak yatim yang diwariskan dari orang tuanya. Pemeliharaan harta anak yatim yang dilakukan oleh wali harus mempunyai konsep dalam pengelolaannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Al-Qur’an telah mengajarkan konsep dalam memelihara anak yatim, hal itu dapat ditemui dalam QS. An-Nisa’ ayat 5-10, yang pada kenyataannya hal tersebut belum dilaksanakan sebagaimana ajaran Islam karena masih banyak para wali anak yatim yang bebrbuat dzalim terhadap harta mereka. Wali tidak diperkenankan menggunakan harta anak yatim secara semena-mena sehingga akan menimbulkan kerugian terhadap diri anak yatim. Perwalian terhadap anak yatim akan berlangsung sampai anak tersebut mencapai usia baligh, dewasa dan memiliki kecakapan untuk mengelola hartanya. Setalah mencapai pada batas tersebut, hartanya harus diserahkan kepada pemilik aslinya serta turut menghadirkan saksi agar tidak terjadi perselisihan atau pertengkeran dikemudian hari. Dengan menangkap dan mencerna konsep pemeliharaan harta anak yatim, diharapkan wali dapat lebih berhati-hati dan memperhatikan penjagaannya terhadap harta tersebut sampai saat diamana ia harus menyerahkannya.
Copyrights © 2023