Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika merupakan masalah yang sangat kompleks, sehingga diperlukan upaya penanggulangan secara koprehensif dengan melibatkan kerjasama multidisipliner, multi sektoral dan peran serta masyarakat yang dilaksakan secara berkesinambungan dan konsisten. Lembaga yang memiliki tugas dan tanggungjawab dalam penanggulangan narkotika di Provinsi Lampung khususnya Lampung Selatan adalah Badan Narkotika Kabupaten Lamapung Selatan dan Seaport Interdiction. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana hubungan koordinasi BNNK Lampung Selatan dengan Seaport Interdiction dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Provinsi Lampung dan untuk mengetahui faktor-faktor penghambatnya. Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan makadiketahui dalam penanggulangan tindak pidana narkotika di Provinsi Lampung Khususnya Lampung Selatan BNNK lampung Selatan berkoordinasi dengan Seaport Interdiction, hal ini diatur dalam keputusan Kepala BNN Nomor KEP/ 14/ VII/ 2003/ BNN tentang Pembentukan SATGAS Seaport Interdiction dan Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adanya koordinasi memudahkan penyelesaian kasus tindak pidana narkotika dan menekan jumlah penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung.
Copyrights © 0000