Hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu dilaksanakan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana bila Eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menimbulkan sebuah masalah dalam pelaksanaannya. Seperti halnya yang terjadi pada Putusan Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji pada tingkat Kasasi. Yang dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian penulis menunjukkan, bahwa pertimbangan dan landasan hukum jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan dan ketetapan hakim adalahsuratputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan : âperintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskanâ. kemudian dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan : Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukumâ. Namun dalam Penjelasan Pasal 197 ayat (2) telah menjelaskan : âKecuali yang tersebut pada huruf a, e, f, dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukumâ.Penulis menyarankan kepada Hakim yang berwenang dalam Pembuatan Putusan lebih cermat dalam membuat putusan, kemudian Anggota Legislatif agar segera melakukan Pembaruan KUHAP yang telah usang, serta adanya kontroling atas putusan yang telah ada sebelumnya pada setiap tingkatan peradilan.
Copyrights © 0000