JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

ANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENYATAKAN PERINTAH PENAHANAN (Studi Kasus Komisaris Jendral (Purn) Susno Duadji)ANALISIS PELAKSANAAN EKSEKUSI PERKARA PIDANA TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN YANG TIDAK MENYAT

Nugraha, Imam Yudha ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2014

Abstract

Hukum acara pidana mengatur tentang bagaimana cara alat-alat perlengkapan pemerintah melaksanakan tuntutan, memperoleh keputusan pengadilan, oleh siapa keputusan pengadilan itu dilaksanakan. Permasalahan yang muncul adalah bagaimana bila Eksekusi putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut menimbulkan sebuah masalah dalam pelaksanaannya. Seperti halnya yang terjadi pada Putusan Eksekusi Komjen (purn) Susno Duadji pada tingkat Kasasi. Yang dalam putusan tersebut tidak mencantumkan perintah penahanan.Penelitian ini dilakukan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris.Hasil penelitian penulis menunjukkan, bahwa pertimbangan dan landasan hukum jaksa bertindak sebagai eksekutor putusan pengadilan dan ketetapan hakim adalahsuratputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP menyatakan : “perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. kemudian dalam Pasal 197 ayat (2) KUHAP menyatakan : Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”. Namun dalam Penjelasan Pasal 197 ayat (2) telah menjelaskan : “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f, dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum”.Penulis menyarankan kepada Hakim yang berwenang dalam Pembuatan Putusan lebih cermat dalam membuat putusan, kemudian Anggota Legislatif agar segera melakukan Pembaruan KUHAP yang telah usang, serta adanya kontroling atas putusan yang telah ada sebelumnya pada setiap tingkatan peradilan.

Copyrights © 0000