JURNAL POENALE
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS PENJATUHAN PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN TENTANG PRAKTIK PERCALOAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Putra, Cahaya Rama ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
04 Aug 2015

Abstract

ABSTRAK Tindak pidana penipuan dengan modus praktik percaloan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang banyak terjadi menjelang adanya pembukaan pendaftaran penerimaan calon pegawai negeri sipil, mereka menjanjikan diterimanya sebagai pegawai negeri dengan meminta imbalan yang jumlahnya tidak sedikit.PNS yang melakukan tindak pidana penipuan akan tetap dijatuhi pidana sesuai hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Penjatuhan pidana terhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus percaloan merupakan rangkaian proses hukum terhadap pelaku yang telah cukup bukti melakukan tindak pidana. Dakwaan yang diberikan terhadap pelaku disesuaikan dengan jenis tindak pidana yang dilakukannya, dalam hal ini adalah ancaman Pasal 378 KUHP yang menyatakan diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.Persidangan terhadap PNS yang melakukan tindak pidana penipuan dilakukan oleh Hakim Pengadilan, untuk menegakan pengadilan berdasarkan bukti-bukti yang sah dan meyakinkan.Faktor-faktor yang menjadi pertimbangan hakim dalam rangka Penjatuhan pidanaterhadap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan tindak pidana penipuan dengan modus praktik percaloan adalah: (a) Dalam hal memberatkan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain (korban), terdakwa adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan meresahkan masyarakat. (b) Dalam hal meringankan yaitu terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan ibu dari dua orang anak yang masih kecil dan masih butuh dampingan untuk tumbuh kembangnya. Kata kunci: Penjatuhan Pidana, Hakim, Penipuan, PNS  

Copyrights © 2015