ABSTRAKTim Reskrim Polsekta Kedaton berhasil membongkar sindikat pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku.Permasalahan dalam penelitian ini yaitu.a) Bagaimanakah Peran Kepolisian dalam penegakan hukum pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung,b) Apakah yang menjadi faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan:a)Peran Kepolisian dalam penegakan hukum pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung adalah dengan peranan ideal dan peranan yang seharusnya oleh pihak Kepolisian Sektor kedaton dalam hal mengayomi masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban umum dengan upaya yang dilakukan sesuai tugas yang diemban berdasarkan undang-undang meskipun selama ini belum optimal.b)Faktor-faktor penghambat Kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh sindikat di Bandar Lampung antara lain faktor sarana pendukung seperti prasarana unit kendaraan patroli yang digunakan kepolisian yang masih kurang mencukupi, faktor penegak hukum kuantitas atau masih minimnya jumlah personil anggota Polri dalam penanganan kasus sindikat pencurian, faktor masyarakat berupa kebiasaan masyarakat yang masih enggan melapor dan menjadi saksi apabila terjadi suatu tindak pidana. Saran yang dapat disampaikan: a) sepatutnya kepolisian terus mengupayakan terciptanya suatu keamanan yang seperti diinginkan masyarakat agar terlepas dari itu tidak menciptakan kesan buruk bagi institusi Kepolisian itu sendiri, b) Perlu meningkatkan kuantitas atau jumlah personil dan sarana prasarana taktis dari penegak hukum (kepolisian) yang masih kurang serta terus mengupayakan melakukan pembinaan melalui polmas (Polisi Masyarakat) kepada masyarakat.Kata Kunci: Peranan Kepolisian,Penegakan Hukum, Sindikat Pencurian
Copyrights © 2015