Tindak pidana pembunuhan berencana yang di lakukan terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada koban Sahab bin Ahmad Syukri. Jaksa menuntut terdakwa 17 (tujuh belas) tahun. Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. permasalahan sebagai berikut: a) Bagaimanakah pertanggungjawaban pidana pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. b) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pembunuhan berencana oleh anggota polri. Penulisan skripsi menggunakan metode pendekatan normatif dan pendekatan empiris. Sumber data primer dan data sekunder. Populasi dalam penelitian ini adalah melingkupi pengadilan tinggi, dan Dosen Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Peneliti menggunakan metode proporsional purposive sampling. Pengumpulan data studi kepustakaan dan studi lapangan. Data di dianalisis secara kualitatif. kesimpulan menggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan, bahwa: a) Terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie dalam perkara ini dapat disimpulkan mampu bertanggung jawab karena saat melakukan perbuatan maupun memberikan keterangan dipersidangan berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. b) Hakim dalam memberikan pidana terhadap  terdakwa Avit Kurniawan bin Sofyan Arie kepada korban Sahab, didasarkan oleh ketentuan Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta memuat pula hal-hal yuridis dan non yuridis. Peneliti menyarankan Tujuan pemidanaan bukanlah balas dendam melainkan lebih dimaksudkan sebagai pendidikan agar terdakwa benar-benar menyadari kesalahannya dan penegak hukum khususnya Hakim, harus lebih bijaksana dalam menegakan supremasi hukum.
Copyrights © 0000