ABSTRAK Pelaku tindak pidana yang menggunakan alat penangkapan ikan jaring garuk kerang yang dilarang diputus pengadilan melanggar Undang-Undang No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 237/Pid.Sus/2013/PN.TK yang menjatuhkan vonis penjara dan denda kepada pelaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penegakan hukum pidana serta bagaimanakah faktor penghambat penegakan hukum pidana. Berdasarkan hasil penelitian dengan melakukan secara normatif dan empiris sebagai penunjang dapat disimpulkan sebagai berikut: penegakan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara : 1. Tahap Formulasi, penegakan hukum diatur dalam Undang-Undang No 45 Tahun 2009; 2. Tahap Aplikasi, tahap penegakan hukum pidana oleh aparat penegak hukum mulai dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan; 3. Tahap Eksekusi, yaitu terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp 700.000,00. Faktor penghambat dari penegakan hukum pidana tersebut adalah 1. Faktor hukumnya sendiri; 2. Faktor penegak hukum 3. Faktor sarana dan prasarana; 4. Faktor masyarakat; 5. Faktor kebudayaan. Saran dalam penelitian ini,Para penegak hukum yaitu Kepolisian Perairan, Kejaksaan, dan Hakim harus melaksanakan perannya masing-masing dengan baik serta meningkatkan kinerja dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana penggunaan alat penangkapan ikan jaring garuk kerang yang dilarang agar dapat terlaksananya penegakan hukum yang maksimal.Kata Kunci : Penegakan Hukum Pidana, Pelaku, Alat PenangkapanIkan yang dilarang  Â
Copyrights © 2015