ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandung dan keadilan dalam putusan hakim. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data berasal dari studi kepustakaan dan hasil wawancara dengan nara sumber, yaitu hakim, jaksa dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa: a) Pertimbangan hukum hakim terhadap tindak pidana perkosaan yang dilakukan oleh orang tua kandungdengan terdakwa Zakarsih adalah berdasarkan keterangan saksi-saksi yang masing-masing bersesuaian, keterangan terdakwa dan barang bukti yang terungkap di persidangan, sehingga majelis hakim berpendapat perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. b) Putusan yang dijatuhkan majelis Hakim Pengadilan Kota Agung dilihat dari sudut pandang ancaman pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yaitu selama 15 tahun penjara, maka putusan hakim selama 16 tahun penjara dan denda Rp 200.000.000,- dapat dikatakan adil dan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa. Kata kunci: pertimbangan hukum, hakim, pelaku perkosaan, orang tua Â
Copyrights © 2015