JURNAL POENALE
Vol 1, No 1: JURNAL POENALE

PENYALAHGUNAAN PERIZINAN SENJATA API AIRSOFT GUN DITINJAU DARI PERATURAN KAPOLRI NO 8 TAHUN 2012

Permata, Raden ( FH UNILA)



Article Info

Publish Date
26 Jun 2014

Abstract

Berkembangnya permainan airsoft gun menjadi menjadi salah satu sebab munculnya penyalahgunaan perizinan airsoft gun yaitu membawa-bawa airsoft gun sebagai alat beladiri/alat pengaman, memiliki airsoft gun tanpa izin, berjualan airsoft gun tanpa memiliki izin dan penyalahgunaan perizinan airsoft gun untuk melakukan tindak pidana. permasalahan dalam skripsi ini adalah apa sajakah perbuatan yang dapat digolongkan sebagai penyalahgunaan perizinan airsoft gun dan bagaimana penegakan hukum pidana penyalahgunaan perizinan airsoft gun. Sesuai  dengan perizinannya di Indonesia penggunaan/kepemilikan airsoft gun dan fungsi airsoft gun hanya untuk tujuan olahraga bukan dipergunakan untuk alat pengaman/beladiri, Pembelian airsoft gun harus dari importir resmi yang telah ditunjuk Kapolri dan Airsoft gun tidak berizin dapat ditindak sebagaimana kepemilikan senjata api ilegal berdasarkan UU Drt No 18 Tahun1951.Upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan perizinan airsoft gun lewat sarana penal dengan menggunakan ketentuan dalam UU Drt No 18 Tahun 1951, Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012, Skep 82/II/2004. Upaya non penal dengan melakukan sosialisasi, pengawasan, pembinaan, dari kepolisian. Saran yang dapat diberikan yaitu pihak kepolisian jangan ragu jika memang dibutuhkan penyitaan terkait kepemilikan airsoft gun yang tak berizin untuk menekan penyalahgunaan airsoft gun, kepolisian diharapkan dapat melakukan penertiban terhadap para penjual airsoft gun ilegal dan masyarakat khususnya pengguna/pemilik airsoft gun maupun calon pengguna/pemilik airsoft gun diharapkan  agar menggurus izin sesuai prosedur dalam peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 terkait penggunaan/kepemilikan senjata api olahraga airsoft gun.

Copyrights © 0000