ABSTRAK Laporan palsu kehilangan sepeda motor di lampung selatan marak terjadi dalam hal ini kepolisian khususnya polres lampung selatan dituntut untuk bisa melakukan penegakan hukum secara professional berdasarkan undang-undang yang ada. Laporan palsu kehilangan sepeda motor dalam kenyataannya adalah suatu kebohongan dari pemilik kendaraan tersebut yaitu menggelapkan kendaraan yang dalam perjanjian sewa beli masih masuk dalam angsuran pembeli kendaraan, dengan cara berpura- pura bahwa kendaraan tersebut telah dicuri oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor. Peranan kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepedamotor yang sesuai dengan tugas dan fungsi kepolisian dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 serta menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor dengan melakukan upaya penal dan upaya non penal. Upaya penal itu sendiri yaitu dengan cara penyidikan, penyelidikan sampai tingkat pengadilan, sedangkan upaya non penal dibagi menjadi dua yaitu upaya preventif dan Pre-emptif. Faktor-faktor penghambat pihak kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pelaporan palsu kehilangan sepeda motor ini adalah faktor kualitas dan sumberdaya manusia dan mentalitas penegak hukum yaitu kadang kala adanya keterlibatan oknum-oknum anggota kepolisian itu sendiri, yang dalam kaitannya menimbulkan rasa enggan dan tidak enak atau dalam istilah pergaulannya dikatakan saling menghargai yang dalam prakteknya terdapat hubungan emosional yang kuat diantara anggota kepolisian itu sendiri. Kata kunci:: Peranan Kepolisian, Laporan Palsu, Sepeda Motor
Copyrights © 2015