JURNAL POENALE
Vol 1, No 2: JURNAL POENALE

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLDA LAMPUNG)

Amanda, Vinda Fitria ( Fakultas Hukum Universitas Lampung)



Article Info

Publish Date
07 Oct 2014

Abstract

Seorang anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika harus tetap memperoleh perlindungan hukum dalam proses peradilan perkaranya demi kepentingan terbaik bagi anak. Perlindungan hukum bagi anak dapat diartikan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap berbagai kebebasan dan hak asasi (fundamental right and freedom off children) serta berbagai kepentingan yang berhubungan dengan kesejahtraan anak jadi masalah perlindungan anak mencakup ruang lingkup yang sangat luas. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah yaitu pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer, yaitu dengan melakukan wawancara dengan responden yang terkait dengan pokok bahasan dalam skripsi ini dan data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, penentuan responden dilakukan purpose sampling. Simpulan dari penelitian, perlindungan hukum terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan memberikan diversi terhadap anak yang melakukan penyalahgunaan narkotika yang dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika yaitu dengan cara tidak memenjarakan anak melainkan dengan memberikan perawatan di panti rehabilitasi sehingga dapat disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkotika.Saran yang diberikan penulis terhadap perlindungan hukum terhadap anak berupa saran sebagai berikut: (1). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika seharusnya para penegak hukum diwilayah Polda Lampung bisa lebih memahami dengan konsep diversi dan restorative justice agar perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,(2). Perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana narkotika, dilakukan kerjasama untuk membentuk sebuah forum antara penegak hukum, orang tua dan sekolah yang terkait agar dapat mencegah secara dini penyalahgunaan narkotika terhadap anak.

Copyrights © 0000