JURNAL POENALE
Vol 2, No 2 (2015): JURNAL POENALE

ANALISIS DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAMMENJATUHKAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011)

Rahmatan, Reynaldi ( FAKULTAS HUKUM UNILA)



Article Info

Publish Date
06 Aug 2015

Abstract

ABSTRAKAnak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika, seharusnya direhabilitasi sebagai bentuk pembinaan terhadap anak. Penjatuhan pidana terhadap anak terlalu berat karena anak yang menggunakan narkotika pada dasarnya merupakan korban peredaran gelap narkotika terlebih anak yang masih di bawah umur. Adapun permasalahan yang diajukan adalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/2011) dan               (2) Apakah putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika tersebut sudah memenuhi rasa keadilan (studi Putusan Nomor 1303K/PID.SUS/ 2011). Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Responden penelitian terdiri dari Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang dan Akademisi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: (1) Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika pada Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 terdiri dari aspek yuridis yaitu dakwaan jaksa penuntut umum, tuntutan pidana, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti yang ditemukan di persidangan, sedangkan aspek non yuridis terdiri dari hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan. Hakim cenderung menggunakan teori pendekatan keilmuan, yaitu hakim tidak boleh semata-mata atas dasar instuisi atau insting semata, tetapi harus dilengkapi dengan ilmu pengetahuan hukum dan juga wawasan keilmuan hakim dalam menghadapi suatu perkara yang harus diputusnya, dan (2) Putusan yang dijatuhkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika dalam Putusan No. 1303K/PID.SUS/2011 belum memenuhi rasa keadilan, karena seharusnya anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika diposisikan sebagai korban peredaran narkotika dan pidana yang paling tepat dijatuhkan adalah rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial, yang lebih berorientasi pada tujuan pemidanaan terhadap anak, yaitu menghilangkan ketergantungan anak terhadap narkotika dan memberikan kesempatan kepada anak untuk memperbaiki kesalahannya serta tidak melakukan kesalahan atau tindak pidana yang sama di masa yang akan datang.Kata Kunci : Pertimbangan Hakim, Anak, Narkotika      

Copyrights © 2015