Gratifikasi yang merupakan pemberian dalam arti luas, di Indonesia beberapa kasus yang melibatkan adanya keterkaitan antara korupsi dengan gratifikasi yang pemberian itu berupa objek layanan seks dalam bentuk wanita, beberapa kasus diantaranya adalah kasus suap impor daging sapi diketemukan wanita dan sejumlah uang saat penggeledahan oleh KPK serta adapun kasus suap oleh Hakim Setiabudi yang disinyalir juga terdapat unsur pemberian berupa layanan seks. Permasalahan. a) Bagaimanakah Pengaturan gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, b) Apakah faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitian: a) Pengaturan gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi, pada dasarnya untuk saat ini kasus gratifikasi seks masih termasuk tindak pidana gartifikasi pada umumnya hanya wujud dari pemberian itu berbeda jadi untuk saat ini belum dapat dikatakan sebagai tindak pidana gratifikasi seks. b) Faktor penghambat dalam pembuktian gratifikasi seks dalam perspektif hukum pidana berdasarkan undang-undang tindak pidana korupsi pada dasarnya adalah Faktor hukum, faktor hukum berkaitan dengan faktor undang-undang dimana aparat penegak khususnya Jaksa dan Hakim dalam hal ini tidak memiliki regulasi dan sistem pembuktian yang kuat yang mengatur mengenai masalah gratifikasi seks. Saran: a) Pemerintah mengambil tindakan yang cukup cepat untuk segera memperbaiki serta menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi makin marak serta beragamnya kasus korupsi sebagaimana contoh pemerintah harus memberikan perhatian khusus terhadap adanya tindak pidana gratifikasi seks. b) Pemerintah untuk segera merealisasikan dengan memperbaiki serta melengkapi regulasi mengenai tindak pidana gratifikasi seks sebagai tindak pidana jenis baru sebagai bagian dari tindak pidana korupsi untuk segera tertuang secara tegas dan tertulis dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Copyrights © 0000