Upaya-upaya penanggulangan kejahatan perdagangan manusia atau wanita adalah upaya-upaya penanggulangan kejahatan dapat bersifat preventif dan represif. Upaya preventif adalah upaya-upaya yang dilakukan oleh Polri dengan dukungan masyarakat guna mencegah bertemunya niat dan kesempatan guna melakukan kejahatan. Upaya represif adalah segaia upaya yang ditempuh guna penanggulangan setelah terjadinya suatu kejahatan yang terjadi dari kegiatan penyilidikan dan penyidikan, penuntutan, pemeriksaan Pengadilan dan pelaksanaan eksekusi. Faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana perdagangan manusia (terutama wanita) adalah lebih disebabkan oleh faktor kemiskinan, pendidikan dan kurangnya kesadaran kaum perempuan dalam menyingkapi berbagai persoalan kehidupan yang terjadi, ditambah lagi dengan keadaan ekonomi dan memanfaatkan kelemahan-kelemahan kaum perempuan yang berada didesa-desa terpencil dimana semua informasi tentang segaia hal tidak dapat diperoleh secara maksimal.
Copyrights © 2022