Rumah Sakit merupakan salah satu unit pelayanan kesehatan yang dalam kegiatannya menghasilkan limbah medis padat. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan telah memiliki incinerator untuk mengelola limbah medis padat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana proses pengelolaan limbah medis padat di RSUD Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dan apakah sudah sesuai dengan Permenkes RI No. 18 Tahun 2020. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif dengan rancangan studi kasus. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Adapun yang menjadi obyek penelitian ini diantaranya Direktur Rumah Sakit, staff kesehatan lingkungan dan cleaning service RSUD Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan. Instrumen penelitian menggunakan pedoman wawancara,alat perekam gambar dan alat perekam suara. Teknik analisis data kualitatif menggunakan reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan atau verifikasi. Proses pengelolaan limbah medis padat Rumah Sakit yang menurut ketentuan harus menggunakan incinerator yang mempunyai kapasitas memusnahkan limbah infeksius, RSUD Sipirok masih melakukan penanganan akhir limbah medis padat dengan melakukan pembakaran di dalam tong berdiameter 40 cm dan tidak menggunakan incinerator. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pengelolaan limbah medis padat pada RSUD Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan dapat dikatakan belum sesuai dengan pengelolaan limbah medis menurut Permenkes RI No. 18 Tahun 2020. Saran yang diberikan kepada RSUD Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan memperbaiki pengelolaan limbah medis padat dan non medis, untuk kesehatan lingkungan dan masyarakat sekitar Rumah Sakit
Copyrights © 2023