Problematika tanah kerap terjadi tengah-tangah masyarakat, dari sertifikat ganda hingga melanggar peraturan perundang-undang dalam memiliki objek pertanahan, hal ini wajar terjadi karena banyak masyarakat yang belum paham cara utuh terkait persolan tekhnis administrasi tentang tanah. Dalam konstitusi pengelolaan tanah diatur tegas dan jelas yakni Pasal 33 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945, atas dasar tersebut Indonesia sebagai negara hukum tidak akan optimalapabila hukum itu sendiri tak tersampaikan kepada masyarakat. Secara spesifik pengaturan pertanahan di uraikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, Pengadian masyarakat dilakukan dengan metode sosialisasi atau penyuluhan kepada warga kota , tepatnya pada Warga RT 02 RW 03 Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Kota Depok, hasil dari pengabdian yang dilakukan terdapat temuan bahwa, Warga yang menjadi peserta sosialisasi didominasi oleh warga yang belum memahami terkait regulasi pertanahan hingga peraturan administrasi yang dikelola pejabat yang berwenang pada kantor ATR/BPN Kota Depok. Oleh karena itu, pelayanan public di kota Depok harus lebih memiliki kegiatan yang menyentuh kepada masyarakat, agar tak terjadi kembali persolan yang ditmbulkan lebih lanjut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023