Alasan pemilihan topik ini yaitu rendahnya kualitas pelayanan desa dan rendahnya tingkat kesejahteraan Petani dan UMKM Desa Seuat Jajaya Serang. Tujuan kegiatan ini bermaksud memberikan tambahan pengetahuan kepada petani dan pelaku usaha mikro Desa Seuat tentang koperasi desa guna meningkatkan pengetahuan hukum serta terbangun kesadaran hukum. Mitra dalam program ini adalah perangkat kelurahan, petani, dan pengurus usaha mikro di Desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang. Permasalahan yang dihadapi mitra antara lain: (1) keterbatasan akses informasi hukum terlebih tentang pengetahuan koperasi, hak dan kewajiban serta prosedur pembuatan, dan (2) kurangnya wawasan pengetahuan hukum pelaku usaha mikro terkait regulasi dan legalitas seputar usaha dan produknya, seperti halnya merek, bentuk badan usaha dan badan hukum. Solusi yang ditawarkan adalah dengan memberikan edukasi, pendampingan, dan fasilitasi pendirian badan hukum koperasi desa. Kegiatan telah dilaksanakan dengan baik, dengan hasil terjadi peningkatan signifikan kesadaran dan pemahaman akan pentingnya legalitas usaha, legalitas produk, perolehan legalitas usaha, dan Syarat dan Cara Perolehan Legalitas produk antara sebelum dan sesudah pemberian penyuluhan tentang hukum koperasi dan hukum merek. Terkait (1) permasalahan keterbatasan akses informasi hukum terlebih tentang koperasi telah ditangani dengan baik melalui penyuluhan secara berkesinambungan, pendampingan dan fasilitasi pendirian badan hukum Koperasi Usaha Makmur Bersama, (2) demikian pula kurangnya wawasan pengetahuan hukum perangkat kelurahan dan pengurus, tetua serta pelaku usaha mikro terkait hukum koperasi dan merek telah ditingkatkan dan hasilnya naik secara signifikan.
Copyrights © 2023