Istri yang bisa mencukupi kebutuhannya tanpa tergantung terhadap nafkah yang diberikan suami tentu lebih mudah untuk mengambil langkah menggugat suaminya jika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya dari pada istri yang tidak punya pendapatan sama sekali. Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan (library research), menganalisis gugatan cerai pada wanita karir dengan menggunakan prespektif Ibnu Hazm. Hasil penelitian ini menunjukkan seorang istri tidak boleh meminta cerai terhadap suami dengan jalan khulu’ kecuali berdasarkan salah satu alasan. alasan yang pertama adalah karena istri khawatir tidak bisa memenuhi hak suaminya atau sebaliknya suami tidak bisa memenuhi haknya. Jika khulu’ dilakukan tidak berdasarkan alasan keduanya maka khulu’ tersebut dianggap batil oleh Ibnu Hazm.
Copyrights © 2023