ABSTRAK Peristiwa punahnya flora dan fauna yang marak terjadi belakangan ini, telah menunjukkan suatu ketimpangan antara pelaksanaan penegakan hukum dengan pengaturan yang ada, khususnya di dalam sistem hukum lingkungan internasional. Secara global, terdapat dua bentuk kerja sama yang dapat dilakukan untuk mengatasi kepunahan flora dan fauna, yaitu kerja sama melalui perjanjian internasional dan kerja sama melalui organisasi internasional. Dalam hal ini, terdapat prinsip-prinsip dasar dalam Deklarasi Stockholm yang mengatur terkait perlindungan flora dan fauna. Prinsip kedua dan prinsip keempat Deklarasi Stockholm merupakan landasan hukum pertama yang mengatur mengenai sustainable use. Penelitian ini secara khusus akan membahas prinsip dalam Deklarasi Stockholm sebagai dasar perlindungan terhadap flora dan fauna. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji instrumen-instrumen hukum lingkungan internasional terhadap perlindungan flora dan fauna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan normatif dengan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah prinsip kedua dan keempat Deklarasi Stockholm melahirkan kerjasama-kerjasama internasional melalui perjanjian internasional dan organisasi internasional, tetapi adanya kerjasama-kerjasama ini harus dibarengi dengan itikad baik dari masyarakat internasional. ABSTRACT The extinction of flora and fauna that is happening today has shown a disparity between implementation of law enforcement and the regulation, especially in international environmental law system. There are two forms of cooperation that can be carried out to overcome the extinction of flora and fauna namely cooperation through international agreements and cooperation through international organizations. In this case, there are basic principles in the Stockholm Declaration which regulates the protection of flora and fauna. The second and fourth principles of the Stockholm Declaration are the first legal basis which regulates about sustainable use. This study specifically discusses the principles in the Stockholm Declaration as the basis for the protection of flora and fauna. The purpose of this study is to analyze and examine international environmental law instruments for the protection of flora and fauna. The method used in this research is descriptive analysis with a normative approach, with data obtained from literature study. This study shows that the second and fourth principles of the Stockholm Declaration have resulted in several international cooperations through international agreements and international organizations, but the existence of such cooperation must be accompanied by good faith from the international community.
Copyrights © 2022