Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

KERJA SAMA INTERNASIONAL DALAM MENGATASI KEPUNAHAN FLORA FAUNA DIKAITKAN DENGAN DEKLARASI STOCKHOLM 1972: INTERNATIONAL COOPERATION IN OVERCOMING FLORA FAUNA EXTINCTIONS RELATED TO THE 1972 STOCKHOLM DECLARATION Syukur, Amalia Nurfitria; Fautngiljanan, Johrdan
LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria Vol. 2 No. 1 (2022): LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Volume 2, Nomor 1, Okt
Publisher : Departemen Hukum Lingkungan, Tata Ruang, dan Agraria, Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23920/litra.v2i1.776

Abstract

ABSTRAK Peristiwa punahnya flora dan fauna yang marak terjadi belakangan ini, telah menunjukkan suatu ketimpangan antara pelaksanaan penegakan hukum dengan pengaturan yang ada, khususnya di dalam sistem hukum lingkungan internasional. Secara global, terdapat dua bentuk kerja sama yang dapat dilakukan untuk mengatasi kepunahan flora dan fauna, yaitu kerja sama melalui perjanjian internasional dan kerja sama melalui organisasi internasional. Dalam hal ini, terdapat prinsip-prinsip dasar dalam Deklarasi Stockholm yang mengatur terkait perlindungan flora dan fauna. Prinsip kedua dan prinsip keempat Deklarasi Stockholm merupakan landasan hukum pertama yang mengatur mengenai sustainable use. Penelitian ini secara khusus akan membahas prinsip dalam Deklarasi Stockholm sebagai dasar perlindungan terhadap flora dan fauna. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis dan mengkaji instrumen-instrumen hukum lingkungan internasional terhadap perlindungan flora dan fauna. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan pendekatan normatif dengan data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Hasil penelitian ini adalah prinsip kedua dan keempat Deklarasi Stockholm melahirkan kerjasama-kerjasama internasional melalui perjanjian internasional dan organisasi internasional, tetapi adanya kerjasama-kerjasama ini harus dibarengi dengan itikad baik dari masyarakat internasional. ABSTRACT The extinction of flora and fauna that is happening today has shown a disparity between implementation of law enforcement and the regulation, especially in international environmental law system. There are two forms of cooperation that can be carried out to overcome the extinction of flora and fauna namely cooperation through international agreements and cooperation through international organizations. In this case, there are basic principles in the Stockholm Declaration which regulates the protection of flora and fauna. The second and fourth principles of the Stockholm Declaration are the first legal basis which regulates about sustainable use. This study specifically discusses the principles in the Stockholm Declaration as the basis for the protection of flora and fauna. The purpose of this study is to analyze and examine international environmental law instruments for the protection of flora and fauna. The method used in this research is descriptive analysis with a normative approach, with data obtained from literature study. This study shows that the second and fourth principles of the Stockholm Declaration have resulted in several international cooperations through international agreements and international organizations, but the existence of such cooperation must be accompanied by good faith from the international community.
Perubahan Sistem Pendaftaran Tanah Menuju Publikasi Stelsel Positif di Indonesia Syukur, Amalia Nurfitria; Kurniati, Nia; Zamil, Yusuf Saepul
Jurnal Negara Hukum: Membangun Hukum Untuk Keadilan Vol 15, No 1 (2024): JNH VOL 15 NO 1 JUNI 2024
Publisher : Pusat Penelitian Badan Keahlian Setjen DPR RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22212/jnh.v15i1.4235

Abstract

The negative stelsel publication system has been met with dissatisfaction and is criticized for failing to provide legal certainty and protection. Consequently, there is a pressing need for reform aimed at transitioning towards a positive stelsel land registration publication system. To pave the way for this change, certain prerequisites must be met, and this is facilitated through the Complete Systematic Land Registration (PTSL). This article delves into the development of plans to shift the land registration publication system and the challenges associated with transitioning to a positive stelsel, particularly in conjunction with PTSL. Employing normative legal research with a statutory and conceptual approach, data is gathered through a literature review. The research reveals two key findings. Firstly, while the plan to shift towards a positive stelsel was outlined in the 2015–2019 National Medium-Term Development Planning (RPJMN), it is notably absent from the 2020–2024 RPJMN, indicating a lack of consistency and possibly a decline in commitment over the past decade. Secondly, obstacles in preparing for these changes, particularly in relation to PTSL, stem from the questionable quality of PTSL data and its implementation, which exhibits discriminatory characteristics. Ultimately, PTSL has failed to meet the four prerequisite conditions, necessitating coordination among relevant ministries/institutions and a review of the decision to utilize PTSL as a data source for implementing the positive stelsel publication system. AbstrakSistem publikasi stelsel negatif memberikan ketidakpuasan dan dianggap tidak memberikan kepastian dan perlindungan hukum, sehingga diperlukan adanya pembaharuan yang berfokus pada perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah menuju stelsel positif. Dalam rangka persiapan perubahan, ditetapkan pre-requisite condition, yang pemenuhannya dilakukan melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Oleh karena itu, tulisan ini berfokus pada perkembangan rencana perubahan sistem publikasi pendaftaran tanah dan kendala dalam melakukan perubahan menuju sistem publikasi stelsel positif apabila dikaitkan dengan PTSL. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang pengumpulan datanya melalui studi kepustakaan. Penelitian ini berkesimpulan, pertama, rencana perubahan sistem pendaftaran tanah menuju publikasi stelsel positif termuat dalam RPJMN tahun 2015-2019, tetapi RPJMN tahun 2020-2024 tidak lagi menjadikan rencana tersebut sebagai agenda yang harus dilaksanakan. Dalam sepuluh tahun, tidak ada konsistensi terhadap rencana perubahan tersebut,  seperti menggambarkan adanya sebuah kemerosotan. Kedua, kendala dalam persiapan perubahan dikaitkan dengan PTSL berpautan pada kualitas data hasil PTSL yang diragukan kebenaraannya serta pelaksanaannya yang mengandung sifat diskriminatif. Pada akhirnya, PTSL belum dapat memenuhi keempat kondisi prasyarat atau pre-requisite condition yang sudah ditetapkan, sehingga diperlukan koordinasi antar Kementerian/Lembaga terkait dan melakukan kajian ulang terkait pemilihan PTSL sebagai sumber data dalam penerapan sistem publikasi stelsel positif.
Kesepahaman Makna Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Drajat, Muhammad Rifqi Rafi; Syukur, Amalia Nurfitria; Panjaitan, Mutiara
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.400

Abstract

ABSTRAK Kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan pada sektor perkebunan masih memiliki permasalahan dalam proses perizinan berusaha, salah satunya permasalahan kepastian lahan bagi pelaku usaha. Terdapat 192 korporasi (perusahaan sawit) yang memiliki HGU namun lahan perkebunan kelapa sawitnya masuk ke dalam kawasan hutan. Luas lahan yang mencapai 3.126.439 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan) dilakukan oleh KLHK berdasarkan Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dilakukan secara sepihak pencabutannya. Penelitian ini menggunakan black-letter atau doktrinal yang dilakukan melalui analisis argumentasi yang dibangun dari seperangkat norma hukum dan doktrin dengan perumusan kesimpulan berupa adanya pertentangan antar norma (konflik antar norma/kaidah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepahaman makna kawasan hutan menjadi penting dalam menyelesaikan permasalahan perbedaan persepsi dari masing-masing Kementerian (sektoral) sebagai pemangku kebijakan perizinan usaha kelapa sawit.  Terlebih, 192 korporasi yang sudah memiliki status hak atas tanah (HGU), seharusnya tidak dapat dibatalkan izin konsesinya pelepasan kawasan hutannya oleh KLHK, karena korporasi telah melewati serangkaian proses perizinan yang inkrah dengan tahap akhir perolehan HGU yang menjadi domain kepengurusan ATR/BPN apabila terjadi suatu pelanggaran. Pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh KLHK seharusnya dapat melihat kepada prosedur Peraturan-Perundang-Undangan dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dengan 4 tahap rangkaian untuk mengukuhkan kawasan hutan agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Kata kunci: kepastian hukum; kesepahaman makna kawasan hutan; perkebunan kelapa sawit; pengukuhan kawasan hutan; perizinan.    ABSTRACT Palm Oil as one of the leading commodities in the plantation sector still has problems in the business licensing process, one of which is the problem of land certainty for business actors. There are 192 corporations (palm oil companies) that have HGU but their oil palm plantation land is included in the forest area. The land area of 3,126,439 (three million one hundred twenty-six thousand four hundred thirty-nine) was carried out by KLHK based on Decree Number SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 concerning Revocation of Forest Area Concession Permits which was carried out unilaterally. This research uses black-letter or doctrinal analysis through argumentation built from a set of legal norms and doctrines with the formulation of conclusions in the form of conflicts between norms. The results showed that an understanding of the meaning of forest areas is important in resolving the problem of differences in perceptions from each Ministry (sectoral) as a policy holder of oil palm business licensing.  Moreover, 192 corporations that already have land rights status (HGU), should not be able to cancel their concession permits for the release of forest areas by KLHK, because the corporation has gone through a series of incomplete licensing processes with the final stage of obtaining HGU which is the domain of the ATR / BPN management if a violation occurs. The confirmation of forest areas carried out by the MoEF should be able to look at the procedures of the Regulations and Constitutional Court Decision No. 45 / PUU-IX / 2011 and Constitutional Court Decision No. 34 / PUU-IX / 2011 with a series of 4 stages to confirm forest areas in order to create legal certainty for palm oil business actors in Indonesia. Keywords: licensing; oil palm plantation; forest area gazettement; forest area understanding; legal certainty.
Kesepahaman Makna Kawasan Hutan dalam Mewujudkan Kepastian Hukum bagi Perizinan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit di Indonesia Drajat, Muhammad Rifqi Rafi; Syukur, Amalia Nurfitria; Panjaitan, Mutiara
Bina Hukum Lingkungan Vol. 10 No. 1 (2025): Bina Hukum Lingkungan, Volume 10, Nomor 1, Oktober 2025
Publisher : Asosiasi Pembina Hukum Lingkungan Indonesia (PHLI)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24970/bhl.v10i1.400

Abstract

ABSTRAK Kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan pada sektor perkebunan masih memiliki permasalahan dalam proses perizinan berusaha, salah satunya permasalahan kepastian lahan bagi pelaku usaha. Terdapat 192 korporasi (perusahaan sawit) yang memiliki HGU namun lahan perkebunan kelapa sawitnya masuk ke dalam kawasan hutan. Luas lahan yang mencapai 3.126.439 (tiga juta seratus dua puluh enam ribu empat ratus tiga puluh sembilan) dilakukan oleh KLHK berdasarkan Keputusan Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Tentang Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan yang dilakukan secara sepihak pencabutannya. Penelitian ini menggunakan black-letter atau doktrinal yang dilakukan melalui analisis argumentasi yang dibangun dari seperangkat norma hukum dan doktrin dengan perumusan kesimpulan berupa adanya pertentangan antar norma (konflik antar norma/kaidah). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesepahaman makna kawasan hutan menjadi penting dalam menyelesaikan permasalahan perbedaan persepsi dari masing-masing Kementerian (sektoral) sebagai pemangku kebijakan perizinan usaha kelapa sawit.  Terlebih, 192 korporasi yang sudah memiliki status hak atas tanah (HGU), seharusnya tidak dapat dibatalkan izin konsesinya pelepasan kawasan hutannya oleh KLHK, karena korporasi telah melewati serangkaian proses perizinan yang inkrah dengan tahap akhir perolehan HGU yang menjadi domain kepengurusan ATR/BPN apabila terjadi suatu pelanggaran. Pengukuhan kawasan hutan yang dilakukan oleh KLHK seharusnya dapat melihat kepada prosedur Peraturan-Perundang-Undangan dan Putusan MK No. 45/PUU-IX/2011 dan Putusan MK No. 34/PUU-IX/2011 dengan 4 tahap rangkaian untuk mengukuhkan kawasan hutan agar menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha kelapa sawit di Indonesia. Kata kunci: kepastian hukum; kesepahaman makna kawasan hutan; perkebunan kelapa sawit; pengukuhan kawasan hutan; perizinan.    ABSTRACT Palm Oil as one of the leading commodities in the plantation sector still has problems in the business licensing process, one of which is the problem of land certainty for business actors. There are 192 corporations (palm oil companies) that have HGU but their oil palm plantation land is included in the forest area. The land area of 3,126,439 (three million one hundred twenty-six thousand four hundred thirty-nine) was carried out by KLHK based on Decree Number SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 concerning Revocation of Forest Area Concession Permits which was carried out unilaterally. This research uses black-letter or doctrinal analysis through argumentation built from a set of legal norms and doctrines with the formulation of conclusions in the form of conflicts between norms. The results showed that an understanding of the meaning of forest areas is important in resolving the problem of differences in perceptions from each Ministry (sectoral) as a policy holder of oil palm business licensing.  Moreover, 192 corporations that already have land rights status (HGU), should not be able to cancel their concession permits for the release of forest areas by KLHK, because the corporation has gone through a series of incomplete licensing processes with the final stage of obtaining HGU which is the domain of the ATR / BPN management if a violation occurs. The confirmation of forest areas carried out by the MoEF should be able to look at the procedures of the Regulations and Constitutional Court Decision No. 45 / PUU-IX / 2011 and Constitutional Court Decision No. 34 / PUU-IX / 2011 with a series of 4 stages to confirm forest areas in order to create legal certainty for palm oil business actors in Indonesia. Keywords: licensing; oil palm plantation; forest area gazettement; forest area understanding; legal certainty.