Perkembangan teknologi informasi membawa banyak dampak terhadap bidang – bidang lain, khususnya bidang hukum dan ekonomi, hal ini dibuktikan dengan adanya perubahan pemetaan objek jaminan di masyarakat, salah satu sifat hukum kebendaan yang dapat dijadikan sebuah jaminan adalah mempunyai nilai komersial, apabila dahulu kreditur melihat nilai komersial hanya kepada benda – benda tidak bergerak, dan bergerak yang normative, sekarang muncul benda bergerak baru yang dapat dijadikan objek jaminan, yaitu Hak Cipta. Metode Penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yang memberikan gambaran Tinjauan terhadap Hak Cipta sebagai hak kebendaan, menurut Undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah teknik deskriptif, teknik interpretatif, teknik evaluatif, teknik sistematif, dan teknik argumentatif. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan baik secara langsung maupun virtual dengan mempelajari data-data dari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang muncul. Hasil penelitian menyimpulan bahwa Hak cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan kebendaan, karena sifat dari Hak cipta sendiri yang merupakan benda bergerak yang tidak berwujud, ditambah lagi seiring dengan perkembangan teknologi informasi, akhirnya terdapat payung hukum terbaru melalui Peraturan Pemerintah nomor 24 Tahun 2022, hal ini tentunya semakin mengesahkan keberadaan hak cipta yang diakui sebagai objek jaminan kebendaan di mata hukum.
Copyrights © 2023