Klausul disclaimer merupakan suatu pernyataan yang digunakan pelaku usaha untuk membatasi atau mengalihkan tanggung jawab hak dan kewajiban dari sebuah perikatan dan perbuatan hukum. Pencantuman klausul disclaimer ini seolah-olah menjadi kewajiban bagi pelaku usaha untuk dapat dengan bebas mengalihkan tanggung jawabnya yang bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi dirinya, sedangkan konsumen dirugikan karena tidak dapat mengajukan klaim atau meminta pertanggungjawaban apabila terjadi wansprestasi. Hal ini dapat dikatakan sebagai sebagai pelanggaran asas kebebasan berkontrak karena para pelaku usaha dapat dengan mudah melakukan pengalihan tanggung jawab melalui disclaimer. Jenis penelitian ini merupakan yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang dan kasus. Adapun penelitian ini bersifat preskriptis analitis, serta menggunakan bahan primer dan bahan sekunder. yang kemudian bahan-bahan tersebut dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan kedudukan klausul disclaimer menurut hukum perjanjian dinyatakan batal demi hukum karena tidak terpenuhinya syarat obyektif yang terdapat dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sebab yang halal, mengandung ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang dan pelanggaran terhadap asas kebebasan berkonntrak. Keabsahan transaksi elektronik ditinjau dari Pasal 1320 KHUPerdata adalah sah apabila memenuhi empat syarat sah perjanjian yang terdiri dari syarat obyektif dan syarat subyektif. Jika salah satu syarat tidak dapat dipenuhi, maka akan menimbulkan suatu akibat tertentu. Seperti tidak terpenuhinya syarat subjektif yang dapat mengakibatkan batalnya kontrak jual beli e- commerce tersebut, sedangkan jika tidak terpenuhinya syarat obyektif, maka akan batal demi hukum. Adapun bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap klausul disclaimer dapat melalui perlindungan preventif. UUPK telah merancang ketentuan yang bersifat preventif dengan mengatur larangan bagi pelaku usaha untuk mencatumkan klausul disclaimer dan diwajibkan menyesuaikan isi perjanjan klausul disclaimer yang diatur dalam Bab V Pasal 18 UUPK. Adapun terdapat perlindungan konsumen melalui upaya represif dalam rangka penyelesaian sengketa konsumen, yaitu upaya pernyelesaian snegketa konsumen melalui jalur litigasi dan non litigasi
Copyrights © 2021