Sengketa bisnis menjadi hal yang paling dihindari oleh para pelaku bisnis. Namun terlepas dari risiko yang terjadi, sengketa bisnis adalah hal yang mungkin saja terjadi, dan para pelaku bisnis diharapkan mampu menyiapkan dan memilih metode yang paling cocok untuk menyelesaikan sengketa bisnis. Penelitian ini menggunakan metode normatif ang fokus pada analisis terhadap sumber hukum primer dan sekunder terkait dengan topik yang sedang dibahas dengan pendekatan Undang-undang. Dalam penyelesaian sengketa bisnis, arbitrase dianggap cara yang paling efisien dan dipilih untuk menyelesaikan sengketa. Kemudahan mencari win-win solution, dan juga biaya yang relatif lebih terjangkau, menjadi alasan utama dalam memilih penyelesaian sengketa menggunakan arbitrase.
Copyrights © 2022