Penyelenggara pendidikan membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak diantaranya yaitu keluarga, lingkungan, dan satuan pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana proses Penerapan Permendikbud No 30 Tahun 2017 yang berkaitan dengan perlibatan keluarga dengan metode analisis CIPP yang dimana context yang didapatkan respon dan keterlibatan orang tua pada perlindungan keluarga input yang dapat dilihat banyak dorongan dan masukan dari orang tua dalam peroses kegiatan yang dilakukan, proses ini dilihat dari bagaimana proses terlaksananya kegiatan-kegiatan perlindungan anak dan produk yang didapatkan merupakan perubahan dari sikap kemandirian yang ada pada peserta didik. Metode penelitian yang digunakan kualitatif dengan teknik analisis wawacara yang dimana yang menjadi narasumber kepala sekolah, guru kelas B, Ibu PKK dan 2 orang tua wali murid, observasi dan dokumentasi yang dilakukan pada bulan Desember 2022 sampai bulan maret 2023 di Taman Kanak-kanak Negeri Pertiwi yang berasa pada Desa Muara Jaya. Hasil dari penelitian ini dapat dilihat dari perkembangan anak yang memiliki kesiapan lebih baik dalam memasuki jenjang pendidikan lebih tinggi yang dimana hal ini terlihat bahwa anak memiliki kemandirian, mudah bersosialisasi dan anak lebih disiplin saat proses pembelajaran dan orang tua terlihat bahwa lebih peduli dengan anaknya.
Copyrights © 2023