Minyak jelantah atau minyak goreng bekas merupakan penyebab pemcemaran air terbesar setelah limbah kimia pabrik. Regulasi Pemerintah perihal pembuangan sisa industri dan sampah rumah tangga telah diatur dalam peraturan nasional oleh Kementerial Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam PP 74 Tahun 2001 tentang pengelolaan bahan berbahaya dan beracun; PP 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga; dan PP 101 Tahun 2014 tentang pengelolaan limbah bahan baku berbahaya dan beracun. Desa Pereng yang terletak di Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar memiliki potensi UMKM sebagai penghasil makanan ringan kerupuk rambak; hasil olahan hasil bumi desa. Produksi harian menghasilkan minyak bekas penggorengan/jelantah sebanyak 6 – 8 liter untuk satu kwintal kerupuk rambak perhari. Ide daur ulang minyak Jelantah menjadi produk lilin aromaterapi adalah solusi tepat dan menjanjikan dari segi perekonomian. Kegiatan daur ulang minyak jelantah di Desa Pereng melibatkan PKK dan Karang Taruna dengan metode workshop. Tiga tahapan utama diterapkan dalam implementasinya, antara lain: (1) Persiapan, (2) Pelaksanaan, dan (3) Evaluasi & Pelaporan. Masing-masing tahap dilakukan koordinasi serta komunikasi berkesinambungan antara Tim Pelaksana dan Peserta Pelatihan yakni masyarakat Desa Pereng. Keterlibatan penuh masyarakat sebagai upaya realisasi Desa Kreatif dengan produk unggulan ramah lingkungan edukatif dan bernilai jual tinggi.
Copyrights © 2023