Umur Harapan Hidup Indonesia mencapai 71,57 Tahun. Bonus demografi di 2030 diharapkan menciptakan lanjut usia produktif agar kelompok lanjut usia tidak menjadi kelompok yang rentan. Pemangku kepentingan “Penta Helix” dapat berpartisipasi dengan berbagai kegiatan. Akademisi memiliki pengetahuan dan keterampilan dengan konseptualisasi, teori yang relevan berbasis penelitian. Bisnis menjadi sarana pendukung dari pemberi dana maupun mempertahankan nilai-nilai yang ada di masyarakat sekitar melalui program CSR. Masyarakat sebagai subjek menemukenali masalah dan kebutuhan pemecahan masalah yang dilaksanakan. Media, berperan mendukung publikasi, edukasi informasi sehingga dikenal masyarakat. Pemerintah berperan sebagai pengontrol memiliki regulasi terkait perlindungan lanjut usia. Rekayasa model perlindungan lanjut usia dengan pendekatan “Penta Helix” perlu dilakukan. Metode penelitian menggunakan pendekatan bibliometrik dengan tahap awal pencarian kata kunci sebagai penelitian "Penta Helix" melalui dari Scopus dengan menggunakan VOSviewer untuk database dasar. Penyaringan data diperoleh 47 artikel yang berkaitan kemudian menggunakan program metadata dengan memvisualisasikan tren penelitian dan memiliki peluang penelitian di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa analisis data terkait menghasilkan 9 cluster dengan topik yang berpusat pada sektor sinergitas dan kolaborasi “Penta Helix” serta artikel penelitian sedang ditinjau yaitu penanganan perlindungan lanjut usia belum pernah dilakukan. Perlindungan kepada lanjut usia tidak hanya menjadi pemerintah dan keluarga saja namun diharapkan kolaborasi pemangku kepentingan “Penta Helix” dapat memberikan pelayanan kepada lanjut usia secara maksimal dan komprehensif. Kata Kunci : Umur Harapan hidup, Lanjut Usia; Bibliometrik; Penta Helix; Kesejahteraan Lanjut Usia.
Copyrights © 2023