Pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata seharusnya menjadi suatu hal yang krusial karena berkaitan dengan pemenuhan hak-hak Pemohon Eksekusi secara konkrit sesuai isi putusan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum sepenuhnya. Kenyataannya, putusan perkara perdata Nomor 9/Pdt.G/2017/PN Lrt belum dapat dilaksanakan sebab harta milik Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan dalam perkara perdata tersebut oleh putusan perkara TPPU Nomor 254/Pid.Sus/2017/PN Kpg menetapkan barang bukti berupa beberapa aset-aset Terdakwa dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami dan menganalisis tentang kekuatan eksekutorial putusan perkara perdata terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara pidana di Pengadilan Negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma yakni asas-asas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, putusan pengadilan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Perolehan bahan hukum dilakukan melalui penelitian kepustakaan yakni melalui pengumpulan bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier. Hasil penelitian menunjukan meskipun putusan perkara perdata mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap objek eksekusi yang disita oleh Jaksa dalam perkara pidana, namun terdapat syarat yang harus dipenuhi yaitu mengetahui apakah barang bukti masih diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain atau barang bukti sudah tidak diperlukan dalam pembuktian perkara pidana lain.
Copyrights © 2023