Abstract Research on "Judicial Analysis of the Implementation of Financing Agreements Relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak", aims to determine the implementation of financing agreements relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak. To find out the factors causing the implementation of financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City that have not been implemented correctly. To find out the legal efforts that can be taken by the parties in implementing financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City This research was carried out using the empirical legal method, which is a legal research method which functions to be able to see the law in a real sense by examining how the law works in a social environment, so the empirical legal research method can also be said to be sociological legal research. Based on the results of the research and discussion, the following results were obtained: That the implementation of financing agreements relating to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak has not been fully implemented properly by financing institutions because there are still many debtors who experience problems related to goods used as fiduciary collateral which were taken incorrectly or carried out the recall of vehicles that were used as fiduciary collateral by the debtor or consumer so this is very unpleasant for the debtor/consumer. That the reason why the implementation of financing agreements related to Fiduciary Guarantees in Pontianak City has not been implemented correctly is because the financing institutions only think about profit issues so they do not think about the debtor who also experiences losses because they cannot carry out their obligations smoothly due to the debtor's financial difficulties. And the fiduciary guarantee agreement is not always known to the debtor/consumer and registered by the financing institution. That the legal action that can be taken by the parties in implementing financing agreements related to Fiduciary Guarantees in the City of Pontianak is to first carry out negotiation efforts between the parties, both by deliberation and consensus. If the problem cannot find a way to resolve it, the parties will ask for assistance from law enforcement agencies. whether it is the police or a civil lawsuit in district court due to one of the parties having neglected their obligations. Keywords: Agreement, Financing, Fiduciary Guarantee Abstrak Penelitian tentang “Analisis Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Berkaitan Dengan Jaminan Fidusia Di Kota Pontianak”, bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak. Untuk mengetahui faktor penyebab pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara benar. Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota PontianakPenelitian ini dilakukan dengan metode hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilaksanakan dengan baik oleh Lembaga pembiayaan karena masih banyak debitur yang mengalami persoalan berkaitan dengan barang yang dijadikan jaminan fidusia yang diambil secara tidak benar atau dilakukannya penarikan kembali kendaraan yang dijadikan jaminan fidusia oleh debitur atau konsumen sehingga hal tersebut sangat tidak menyenangkan bagi debitur/konsumen. Bahwa penyebab pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak belum dilaksanakan secara benar disebabkan karena pihak Lembaga pembiayaan hanya memikirkan persoalan keuntungan saja sehingga tidak memikirkan pihak debitur yang juga mengalami kerugian karena tidak dapat melakukan kewajiban dengan lancar dikarenakan kondisi debitur yang kesulitan keuangan. Serta tidak selalu perjanjian jaminan fidusia diketahui oleh debitur/konsumen serta didaftarkan oleh pihak Lembaga pembiayaan. Bahwa upaya hukum yang dapat dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan berkaitan dengan Jaminan Fidusia di Kota Pontianak adalah dengan melakukan upaya negosiasi terlebih dahulu diantara para pihak baik secara musyawarah dan mufakat jika persoalan tidak dapat menemukan jalan penyelesaian maka para pihak akan meminta bantuan lembaga penegakan hukum baik itu kepolisian maupun gugatan secara perdata pada pengadilan negeri akibat salah satu pihak telah melalikan kewajibannya. Kata Kunci : Perjanjian, Pembiayaan, Jaminan Fidusia
Copyrights © 2023