AbstractThis research discusses "Juridical Analysis of the Withdrawal of Night Market Retribution at Akcaya Park in Pontianak City (Reviewed from Regional Regulation No. 4 Year 2005 on Market Service Retribution)". With the first objective to explain the effect of market service retribution on the Night Market at Akcaya Park on Regional Original Revenue. In addition, the second objective is to analyze the obstacles in the collection of retribution on the Night Market at Akcaya Park on Local Revenue in Pontianak City.The research method used in this research is Empirical Juridical and can also be called field research with the population of night market traders at Akcaya Park, Pontianak City. The technique used in this research is Interview Technique which is intended to know the direct situation in the field. Based on this research there are still obstacles that become a factor in traders not paying retribution due to the lack of awareness of traders regarding paying retribution.Keywords: Juridical, Rertibusi, Market Retribution, Night Market, Pontianak.AbstrakPenelitian ini membahas mengenai “Analisis Yuridis Terhadap Penarikan Retribusi Pasar Malam Pada Taman Akcaya di Kota Pontianak (Ditinjau dari Peraturan Daerah No 4 Tahun 2005 Tentang Retriusi Pelayanan Pasar)”. Dengan tujuan pertama untuk menjelaskan pengaruh retribusi pelayanan pasar pada Pasar Malam di Taman Akcaya terhadap Pendapatan Asli Daerah. Selain itu juga tujuan kedua untuk menganalisis hambatan-hambatan dalam penarikan retribusi pada Pasar Malam di Taman Akcaya terhadap Pendapatan Asli Daerah di Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan dengan populasi Pedagang pasar malam di Taman Akcaya Kota Pontianak. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah Teknik Wawancara yang ditujukan guna mengetahui keadaan langsung yang ada dilapangan. Berdasarkan penelitian ini masih ada hambatan yang menjadi faktor pedagang tidak membayar retribusi dikarenakan Oleh Kurangnya Kesadaran Pedagang Terkait Membayar Retribusi.Kata Kunci: Yuridis, Retribusi Pasar, Pasar Malam, Pontianak.
Copyrights © 2023